Advokat Menolak Perkara

Advokat Menolak Perkara adalah hal yang mungkin tidak banyak terpikirkan oleh masyarakat, terutama dikaitkan dengan penghasilan Advokat yang tidak lain berasal dari perkara yang diterimanya. Mungkin tidak banyak yang memperhatikan, bahwa peraturan perundang-undangan sendiri telah melarang advokat menolak perkara.
Advokat sendiri merupakan seseorang yang telah memenuhi syarat untuk menekuni profesi advokat guna memberikan jasa hukum. Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa jasa hukum bukan hanya litigasi, melainkan juga non litigasi seperti konsultasi hukum.
Jika mencermati sumpah advokat pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat), disebutkan:
“bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.”
Berdasar pada isi sumpah tersebut, jelas bahwasanya seorang advokat dilarang menolak perkara. Isi sumpah tersebut dimasukkan juga dalam Kode Etik Advokat, dimana dalam kode etik dinyatakan bahwa seorang advokat dilarang untuk menolak perkara.
Meski demikian, terdapat alasan-alasan yang memperbolehkan advokat menolak perkara, atau bahkan melepas perkara yang sedang ditanganinya. Salah satunya adalah ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Kode Etik Advokat, dimana advokat dapat menolak suatu perkara karena tidak sesuai dengan keahliannya dan/atau karena tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 3 Kode Etik Advokat tersebut juga menegaskan bahwa penolakan yang dilarang adalah penolakan dengan dasar perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik, dan kedudukan sosial. Bahkan Advokat juga memiliki kewajiban untuk tidak hanya berorientasi pada honorarium, melainkan wajib untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, sebagaimana Pasal 22 Ayat (1) UU Advokat.
Berdasar uraian tersebut di atas, maka tindakan Advokat menolak perkara adalah dilarang jika tindakan tersebut didasarkan pada perbedaan SARA. Namun demikian, jika ternyata terdapat perbedaan dengan calon klien/klien, atau bahkan Advokat tidak memiliki keahlian di bidang tersebut, maka adalah hal yang diperbolehkan bagi Advokat menolak perkara.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanDaftar Peserta Kelas Online Gratis “Hal yang Harus Diwaspadai...
Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.