Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja dan Hubungan Dengan 2 Sengketa Hubungan Industrial Lainnya
Adapun jika ternyata terdapat sengketa hak atau sengketa kepentingan, maka sengketa haka tau sengketa kepentingan itu sendiri harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sengketa pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU 2/2004. Hal tersebut dikarenakan sengketa pemutusan hubungan kerja dapat saja terjadi karena adanya sengketa hak atau tidak jelasnya hak/kepentingan yang diatur dalam perusahaan.