Terlambat Bayar PBB, Ini Sanksinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985

Terdapat sanksi bagi seseorang mau pun badan hukum yang terlambat bayar PBB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, dendanya sebesar..