Putusan Bebas Kepada Ronald Tannur: Alasan Penghapus Pidana dan Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum
Selain itu kewenangan MA atas kasasi diatur juga dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan, “Mahkamah Agung berwenang: a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.” Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut JPU dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas kepada Ronald Tannur Pengadilan Negeri Surabaya dan MA memiliki kewenangan untuk memeriksa serta memutus kasasi yang diajukan oleh JPU.