Sempat Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Karena Lalai Pensiun; Begini Prosedur Pensiun
Berdasarkan tata urutan tersebut, maka seharusnya BKN atau BKD yang terlebih dahulu melakukan pemberitahuan tentang harus pensiunnya seseorang manakala akan mendekati umur pensiun. Setelah adanya pemberitahuan tersebut, maka ASN dimaksud baru menyerahkan kelengkapan berkas.
Berita terbaru menunjukkan bahwa Ibu Asniati tidak jadi diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun, sebab ternyata menurut data, yang bersangkutan memang seharusnya pensiun pada umur 60 tahun.[4]
Meski demikian, peristiwa dimana Ibu Asniati sempat diminta kembalikan gaji tersebut cukup menjadi pelajaran bagi pengelolaan data pensiun oleh pemerintah. Hal tersebut mengingat adanya kewajiban bagi pemerintah untuk juga melakukan pengkinian data, yang artinya pemerintah juga harus terlebih dahulu mengetahui siapa saja yang telah mencapai masa pensiun. Di samping itu, kesalahan pemerintah tidak seharusnya menjadi beban bagi pihak lain, termasuk ASN dalam hal kepegawaian.