Sempat Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Karena Lalai Pensiun; Begini Prosedur Pensiun

Sempat Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun

Beberapa waktu lalu, sempat menjadi pembicaran tentang seorang guru TK di Muaro Jambi yang diminta mengembalikan gajinya 2 tahun ke belakang. Nilai yang diminta untuk dikembalikan tersebut tidak sedikit, yaitu 75 juta rupiah. Permintaan tersebut terjadi karena adanya temuan BPK tentang potensi kerugian negara karena adanya kelebihan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).[1]

Usut punya usut, ternyata Guru dimaksud telah berumur 60 tahun dan seharusnya yang bersangkutan telah pension pada umur 58 tahun.[2] Membuat banyak orang bertanya-tanya adalah karena guru tersebut faktanya memang telah mengajar selama 2 tahun ke belakang, dan yang bersangkutan tidak pernah diberitahu oleh siapapun maupun atasannya untuk pension pada umur 58 tahun.

Lebih dari itu, Ibu Asniati, guru TK berumur 60 tahun tersebut telah mengirimkan permohonan pension kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada tahun 2023. Namun demikian, tidak pernah ada himbauan tentang kekurangan berkas atau hal apapun. Ketika yang bersangkutan akan menanyakan nasib berkasnya beberapa bulan yang lalu, dirinya justru memperoleh informasi untuk mengembalikan uang gajinya selama 2 tahun.[3]

 

Dasar Hukum Pensiun ASN

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pensiunnya Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (selanjutnya disebut “UU 11/1969”);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut “UU 5/2014”);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut “PP 11/2017”);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut “PP 7/1977”); dan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (selanjutnya disebut “PP 18/2019”).

Pengertian Aparatur Sipil Negara atau ASN terdapat dalam Pasal 1 butir 1 UU 5/2014 yang menyatakan:

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Melihat ketentuan batas usia untuk pensiun dalam Pasal 90 UU 5/2014, terdapat beberapa golongan umur pensiun, yaitu:

  1. Pensiun pada saat umur 58 tahun bagi pejabat administrasi;
  2. Pensiun pada saat umur 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi; dan
  3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Di sisi lain, Pasal 239 ayat (2) PP 11/2017 menyebutkan:

Batas usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pratama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahu bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Artinya, terdapat beberapa perbedaan batas umur pensiun bagi masing-masing pangkat dan jabatan. Adapun setelah mencapai umur pensiun tersebut, maka para ASN yang telah pensiun akan menerima jaminan pensiun.

 

Tata Cara Pensiun Karena Mencapai Batas Umur

Pasal 260 PP 11/2017 mengatur kewajiban bagi Badan Kepegawaian negara (BKN) untuk mengelola informasi manajemen pemberhentian dan pensiun secara nasional. Pengelolaan tersebut didasarkan pada informasi dan data pengelolaan pemberhentian dan pensiun instansi pemerintah. Tidak hanya itu, BKN juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data.

Selanjutnya, Pasal 262 PP 11/2017 mengatur sebagai berikut:

(1) Kepala BKN menyampaikan daftar perorangan calon penerima pensiun kepada PNS yang akan mencapai batas usia pensiun melalui PPK paling lama 15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia Pensiun.

(2) PPK atau PyB menyampaikan usulan PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun kepada Presiden atau PPK berdasarkan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh PNS paling lama 3 (tiga) bulan sejak Kepala BKN menyampaikan daftar perorangan calon penerima pensiun.

(3) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun paling lama 1 (satu) bulan sebelum PNS mencapai batas usia pensiun.

Berdasarkan tata urutan tersebut, maka seharusnya BKN atau BKD yang terlebih dahulu melakukan pemberitahuan tentang harus pensiunnya seseorang manakala akan mendekati umur pensiun. Setelah adanya pemberitahuan tersebut, maka ASN dimaksud baru menyerahkan kelengkapan berkas.

Berita terbaru menunjukkan bahwa Ibu Asniati tidak jadi diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun, sebab ternyata menurut data, yang bersangkutan memang seharusnya pensiun pada umur 60 tahun.[4]

Meski demikian, peristiwa dimana Ibu Asniati sempat diminta kembalikan gaji tersebut cukup menjadi pelajaran bagi pengelolaan data pensiun oleh pemerintah. Hal tersebut mengingat adanya kewajiban bagi pemerintah untuk juga melakukan pengkinian data, yang artinya pemerintah juga harus terlebih dahulu mengetahui siapa saja yang telah mencapai masa pensiun. Di samping itu, kesalahan pemerintah tidak seharusnya menjadi beban bagi pihak lain, termasuk ASN dalam hal kepegawaian.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] Rita Noor Shobah, https://kaltim.tribunnews.com/2024/07/03/sekda-muaro-jambi-sebut-asniani-pensiunan-guru-tk-lalai-sehingga-diminta-kembalikan-gaji-rp-75-juta

[2] Erwina Rachmi & Rizal Setyo, https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/03/123000465/duduk-perkara-guru-tk-di-jambi-diminta-kembalikan-gaji-rp-75-juta?page=all

[3] Maya Citra Rosa, https://regional.kompas.com/read/2024/07/03/153639178/pensiunan-guru-tk-diminta-kembalikan-gaji-rp-75-juta-asniati-saya-tidak?page=all

[4] Rizwan Handika, https://www.beritasatu.com/nusantara/2826722/akhirnya-pensiunan-guru-tk-negeri-3-sungai-bertam-tak-perlu-kembalikan-gaji-rp-75-juta

 

Baca juga:

Anggota DPR Dapat Pensiun? Segini Total Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Muatan Materi Peraturan Dana Pensiun

Hak-Hak Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

Tonton juga:

Sempat diminta kembalikan gaji| Sempat diminta kembalikan gaji| Sempat diminta kembalikan gaji| Sempat diminta kembalikan gaji| Sempat diminta kembalikan gaji| Sempat diminta kembalikan gaji| Sempat diminta kembalikan gaji| Sempat diminta kembalikan gaji| Sempat diminta kembalikan gaji| Sempat diminta kembalikan gaji|Sempat diminta kembalikan gaji|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.