RUPS Perseroan Terbatas Terbuka Terkait Rencana Penyelenggaraan Berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
Tidak berbeda dengan pemanggilan RUPS Perseroan Terbatas Tertutup, Pemanggilan RUPS Perseroan Terbatas Terbuka juga wajib memberitahukan bahwa bahan materi RUPS telah tersedia. Untuk hal tersebut, Perseroan harus menyediakan bahan materi RUPS di situs web perseroan atau di e-RUPS, sehingga Pemegang Saham publik bisa mengakses dan/atau mengunduh bahan materi tersebut.
Dengan demikian, terdapat 2 perbedaan ketika akan dilakukan RUPS Perseroan Terbatas Terbuka, yaitu:
1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. Pengumuman RUPS
Setelah dilakukan pengumuman, maka dilakukan pemanggilan RUPS.