Perusahaan Telekomunikasi dan 4 Izin yang Harus Dipenuhi Untuk Pendiriannya

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk mendirikan suatu perusahaan telekomunikasi yang menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi dan juga penyelenggara jasa telekomunikasi, diperlukan beberapa hal, mulai dari pendirian badan usaha swasta atau koperasi. Selanjutnya adalah mengajukan perizinan, yaitu meliputi:

1. Perizinan berusaha sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi.
2. Izin untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
3. Perizinan berusaha sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
4. Izin untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Perizinan tersebut dapat dilakukan melalui OSS yang telah diintegrasikan, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk memulai usahanya, termasuk dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia.