Perusahaan Telekomunikasi dan 4 Izin yang Harus Dipenuhi Untuk Pendiriannya
Perusahaan Telekomunikasi
Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi secara tidak langsung memaksa setiap warga negara untuk senantiasa terbuka atas hal-hal baru, termasuk dalam hal ini adalah terhadap telekomunikasi.
Telekomunikasi dalam KBBI didefinisikan sebagai komunikasi jarak jauh melalui kawat (telegrap, telepon) dan radio. Adapun dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU 36/1999), telekomunikasi diartikan sebagai setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Tanpa disadari aktivitas kita sehari-hari tidak dapat terpisahkan dari telekomunikasi. Misalnya saja kita membutuhkan smartphone untuk sekadar mengirim pesan, menelpon, melakukan video call, dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat berlangsung dengan baik dikarenakan terdapat penyelanggaraan telekomunikasi yang baik pula. Lantas apa yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi? Serta bagaimana perizinan pendirian perusahaan telekomunikasi itu sendiri?
Apa itu Penyeleggaraan Telekomunikasi?
Merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU 36/1999, penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi, sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Selanjutnya dalam Pasal 7 UU 36/1999 disebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Cara mudah membedakan antara jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi adalah dengan memahami bahwa yang dimaksud dengan jaringan adalah mengenai infrastruktur yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi, sedangkan yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah penyediaan dari penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pelanggan.
Langkah Awal Menjadi Penyelenggara Telekomunikasi
Untuk mendirikan suatu perusahaan telekomunikasi kita dapat memilih apakah akan menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi, atau justru menjadi keduanya. Sebagai contoh, pada tulisan ini akan dijelaskan langkah dan perizinan apa saja yang diperlukan jika ingin mendirikan suatu perusahaan telekomunikasi yang selain menjadi penyelenggara jaringan, juga menjadi penyelenggara jasa.
Langkah paling awal yang perlu dilakukan adalah membuat suatu badan usaha swasta. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 36/1999, bahwa yang melaksanakan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaran jasa telekomunikasi adalah BUMN, BUMD, badan usaha swasta atau koperasi.
Misalnya saja, setelah memiliki suatu badan usaha berupa PT, muncul pertanyaan apakah boleh suatu PT yang menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi turut menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat melihat pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PP 52/2000), yaitu penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui jaringan yang dimilikinya dan disediakannya. Artinya PT yang sama boleh menjadi penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa secara sekaligus.
Terdapat pengaturan lebih detail kaitannya dengan hal ini, yaitu pada Pasal 8 ayat (2) PP 52/2000, bahwa penyelenggaraan jasa sebagaimana dimaksud sebelumnya adalah kegiatan usaha yang terpisah. Adapun definisi dari kegiatan usaha yang terpisah di sini adalah pemisahan sistem pembukuan secara tegas dalam setiap usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertujuan untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan adanya audit akuntan publik (baca Penjelasan Pasal 8 ayat (2) PP 52/2000).
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
Untuk menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi, maka wajib memiliki jaringan atau infrastruktur untuk telekomunikasi itu sendiri, termasuk dengan memperhatikan Rencana Dasar Teknis. Secara umum, infrastruktur jaringan di sini bisa berupa kabel, menara, satelit dan lain sebagainya. Kaitannya penyelenggaraan jaringan, maka penyelenggara jaringan diperbolehkan bekerjasama dengan penyelenggara jaringan luar negeri dengan syarat dibuatnya kerjasama antar pihak secara tertulis.
Berbicara mengenai jaringan, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) membedakan jaringan menjadi jaringan tetap, dan jaringan bergerak. Untuk memudahkan, jaringan tetap umumnya menggunakan kabel, contohnya bisa saja pengaplikasian pada telepon rumah atau kantor, sedangkan jaringan bergerak tidak menggunakan kabel, sebagai contoh adalah telepon seluler yang menggunakan BTS.
Misalnya saja kita hendak mendirikan perusahaan yang menggunakan kabel, maka hal pertama adalah membuat Perizinan Berusaha sesuai dengan KBLI 61100 yaitu Aktvitias Telekomunikasi dengan Kabel. Perizinan ini dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko Wajib sebagaimana ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Setelah memilik perizinan berusaha, maka hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengajukan Uji Laik Operasi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah suatu penyelenggara telah siap untuk menyelenggarakan jaringan telekomunikasi. Setelah dilakukan evaluasi, pelaku usaha yang lolos uji laik operasi akan diberikan surat keterangan laik operasi (SKLO). SKLO inilah yang nantinya menjadi salah satu persyaratan untuk pengajuan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi, pelaku usaha tetap memerlukan izin lainnya jika ingin turut menyelenggarakan jasa telekomunikasi. Hal ini sebagaimana tercantum pada Pasal 8 ayat (2) PP 52/2000 jo. Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, bahwa untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggara jasa telekomunikasi.
Kaitannya dengan perizinan ini, langkah yang perlu dilakukan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Misalnya saja pelaku usaha hendak menyelanggarakan jasa telekomunikasi untuk Internet Service Provider (ISP), maka langkah yang harus dilakukan adalah dengan mengajukan perizinan berusaha dengan KBLI 61921.
Setelah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan jasa telekomunikasi yang akan diselenggarakan, maka sama seperti sebelumnya, pelaku usaha mengajukan Uji Laik Operasi. Setelah dinyatakan laik, maka pelaku usaha akan mendapatkan SKLO yang nantinya dapat digunakan untuk mengajuan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk mendirikan suatu perusahaan telekomunikasi yang menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi dan juga penyelenggara jasa telekomunikasi, diperlukan beberapa hal, mulai dari pendirian badan usaha swasta atau koperasi. Selanjutnya adalah mengajukan perizinan, yaitu meliputi:
- Perizinan berusaha sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi.
- Izin untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
- Perizinan berusaha sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Izin untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Perizinan tersebut dapat dilakukan melalui OSS yang telah diintegrasikan, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk memulai usahanya, termasuk dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia.
Penulis: Shabiq Israth, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
Rujukan:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Baca juga:
Perizinan Perfilman: 2 Kelompok Perizinan yang Harus Disimak
Perizinan Perusahaan Pengembang Perumahan: Menjadi Developer yang Sah dan Memenuhi Prosedur Serta Syarat yang Berlaku
Perizinan Perusahaan Pengangkutan Barang Lewat Jalur Darat
Perizinan Surat Kabar Offline dan Online
Setoran Tambang Ilegal Pada Oknum Polisi, Bagaimana Seharusnya Perizinan Tambang Dilakukan?
Tonton juga:
Audio Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Perusahaan Telekomunikasi|Perusahaan Telekomunikasi| Perusahaan Telekomunikasi| Perusahaan Telekomunikasi| Perusahaan Telekomunikasi| Perusahaan Telekomunikasi| Perusahaan Telekomunikasi| Perusahaan Telekomunikasi|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan20 Soal Administrasi Kependudukan
Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana Karena 4...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.