Kontrak Karya Dalam Pertambangan
Kontrak Karya dalam pertambangan bukanlah kontrak perdata pada umumnya sebagaimana disebutkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Terdapat perbedaan antara perjanjian yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Karya dengan perjanjian pada umumnya. Posisi Pemerintah sebagai pemegang hak penguasaan diberi authority untuk mengatur dan mengurus pengelolaan pertambangan yang pada dasarnya obyek yang diperjanjikan adalah milik rakyat (Public ownership) bukan objek perdata pada umum (private goods).