Kontrak Karya Dalam Pertambangan

Kontrak Karya Dalam Pertambangan

Dalam pengelolaan pertambangan pemerintah memerlukan modal yang sangat besar, peralatan yang canggih, tenaga ahli dan terdapat pula resiko yang tinggi. Akan tetapi untuk melakukan semua itu, Pemerintah Indonesia masih mengalami keterbatasan baik dari fasilitas maupun dana untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sehingga diperlukan adanya kerjasama dengan berbagai pihak. Kerjasama tersebut secara rinci diatur dalam undang-undang penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Selain itu teknis pelaksanaan pengusahaan pertambangan yang melibatkan pemodal asing diatur tersendiri dalam beberapa peraturan Menteri yang berkaitan dengan pertambangan.[1]

Kerjasama yang dimaksud antara pemerintah dan investor dalam menanamkan modalnya di bidang pertambangan berupa Kontrak Karya. Istilah Kontrak Karya merupakan kontrak yang dikenal dalam bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi, seperti kontrak karya dalam penambangan batu bara dan pertambangan umum. Istilah kontrak karya merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris work of contract. Kontrak Karya dalam beberapa literatur dapat diartikan sebagai kontrak kerja sama modal asing dalam bentuk kontrak karya, hal tersebut dapat terjadi apabila terjadi penanaman modal asing yang telah membentuk satu badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan kerja sama dengan satu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.[2]

Kontrak Karya menurut Adrian Sutedi adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing dengan Indonesia dan perusahaan swasta nasional untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi. Sedangkan Sri Woelan Aziz mengartikan kontrak karya adalah merupakan bentuk kerja sama antara pihak asing dengan badan hukum Indonesia dan badan hukum Indonesia ini bekerja sama dengan badan hukum Indonesia yang menggunakan modal asing.[3] Definisi tersebut juga sejalan dengan yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 6a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi bahwa:

Kontrak Karya adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

Kontrak Karya merupakan jalan masuk bagi penanam modal asing ingin berinvestasi dan melakukan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. Dalam mengadakan perjanjian, Pemerintah dan kontraktor juga harus tunduk pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri yang bertindak selaku pejabat publik yang mewakili Pemerintah. Berarti penuangan isi dari perjanjian pun harus tunduk dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat menteri selaku pejabat publik.[4] Artinya, kontrak yang dibuat tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan diantaranya sebagai berikut:

  1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945;
  2. UU Minerba
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah sebagian UU Minerba;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;
  5. Perundang-undangan lainnya di bidang pertambangan.

 

Bentuk Kontrak Karya Pertambangan

Bentuk kontrak karya dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan asing atau perusahaan yang akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk melakukan kerja sama dalam melakukan kegiatan pertambangan di luar minyak dan gas bumi, yang dibuat secara tertulis. Adapun substansi dari kontrak karya tersebut telah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia yang secara khusus oleh departemen Pertambangan dengan calon penanam modal tersebut. Secara keseluruhan substansi dari Kontrak Karya ditentukan oleh kedua belah pihak.[5]

Namun demikian, sejak berlakunya UU Minerba pada tahun 2009, pintu masuk bagi penanam modal asing dalam pertambangan minerba tidak lagi melalui Kontrak Karya, melainkan melalui perizinan. Dengan menggunakan mekanisme perizinan, kedudukan Pemerintah menjadi lebih tinggi bila dibandingkan dengan penanam modal asing. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 169 UU Minerba yang berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian;
  2. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara;
  3. Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatan penerimaan negara.

Mendasarkan pada pengaturan Pasal 169 UU Minerba, meski Kontrak Karya dihapuskan dan digantikan oleh mekanisme perizinan, Kontrak Karya yang telah ada sebelum diundangkannya undang-undang tersebut tetap dihormati keberlakuannya oleh Pemerintah Indonesia. Dari segi waktu, Kontrak Karya yang sudah disepakati tidak akan diputus oleh Pemerintah begitu saja dengan diberlakukannya UU Minerba, sehingga pelaku usaha pertambangan, terutama penanam modal asing dapat melanjutkan usahanya.

Meski demikian, berdasarkan Penjelasan Pasal 169 huruf b UU Minerba bahwa semua pasal yang terkandung dalam Kontrak Karya harus disesuaikan dengan Undang-Undang. Kontrak Karya yang masih dihormati keberlakuannya harus disesuaikan dengan UU Minerba dan peraturan pelaksananya serta peraturan perundang-undangan yang terkait dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya UU Minerba.

Dengan demikian dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa Kontrak Karya dalam pertambangan bukanlah kontrak perdata pada umumnya sebagaimana disebutkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Terdapat perbedaan antara perjanjian yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Karya dengan perjanjian pada umumnya. Posisi Pemerintah sebagai pemegang hak penguasaan diberi authority untuk mengatur dan mengurus pengelolaan pertambangan yang pada dasarnya obyek yang diperjanjikan adalah milik rakyat (Public ownership) bukan objek perdata pada umum (private goods).

 

Penulis: Rizky Pratama J, S.H

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Abrar, S, Hukum Pertambangan. UII Press, Yogyakarta, 2004, halaman 78

[2] Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, halaman 63

[3] Adrian Sutedi, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, halaman 106

[4] Ibid., halaman 113

[5] Ibid.

 

Baca juga:

Harvey Moeis Ditahan Kasus Korupsi Tambang Timah; Dugaan Perjanjian Fiktif Rugikan 270T

Tindak Pidana Pertambangan: 9 Macam Tindak Pidana Dalam Pertambangan

Pertambangan Ilegal di Indonesia

Jokowi Pastikan Stop Ekspor Bahan Mentah Timah, Bauksit dan Tembaga; Ketentuan Eksport Tambang di Indonesia

Prosedur Ekspor Hasil Tambang

Perizinan Operasional/Khusus Pertambangan Pasir dan Batu

Reklamasi Pertambangan

Pajak Pertambangan

 

Tonton juga:

 

Kontrak karya dalam pertambangan| Kontrak karya dalam pertambangan| Kontrak karya dalam pertambangan| Kontrak karya dalam pertambangan| Kontrak karya dalam pertambangan| Kontrak karya dalam pertambangan| Kontrak karya dalam pertambangan| Kontrak karya dalam pertambangan| Kontrak karya dalam pertambangan|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.