Siram Air Keras Saat Dilecehkan, Seorang Wanita Terancam Dihukum Pidana 5 Tahun Penjara

Dalam permasalahan yang terjadi dimana DR diduga siram air keras saat dilecehkan yang diduga dilakukan oleh Candra, maka apabila tidak ada pengaduan dari pihak DR atas tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Candra, permasalahan tersebut tidak dapat diproses secara hukum. Dan korban perempuan menjadi pelaku tindak pidana dengan adanya peristiwa penyiraman air keras yang merupakan delik biasa, sehingga bisa diproses pidana tanpa adanya pengaduan dari korban atau pihak terkait lainnya.