Pencabutan Gugatan Berdasar 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung

Pencabutan gugatan berdasar 2 yurisprudensi di atas, dapat dilakukan saat pemeriksaan telah berlangsung dan mendapatkan persetujuan dari Tergugat serta pada saat belum berlangsung selama Tergugat belum menyampaikan jawaban. Hukum memberi hak penuh kepada pengguga untuk mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat. Namun, penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus memberitahukan kepada pihak lawan (tergugat) dengan surat bahwa gugatan itu telah dicabut.