Pencabutan Gugatan Berdasar 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung

Pencabutan Gugatan Berdasar 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung

Pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat, penerapannya berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) alinea pertama, yang menegaskan Penggugat dapat mencabut perkaranya Dengan syarat, pencabutan perkara dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Dalam hal yang seperti ini, meskipun para pihak telah hadir di persidangan, dianggap pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban.

Pencabutan gugatan menunjukkan bahwa pihak penggugat tidak siap dalam membuat legal standing dari gugatannya sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam proses berperkara. Pencabutan gugatan menimbulkan akibat bagi para pihak yaitu demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah terjadi sengketa atau menimbulkan akibat hukum yang baru bagi para pihak.

 

Yurisprudensi Mahkamah Agung Tentang Pencabutan Gugatan

Dalam praktek hukum acara perdata, terdapat beberapa yurisprudensi yang mengatur terkait pencabutan gugatan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1742 K/PDT/1983 tertanggal 25 Oktober 1984

Kaidah hukum: Pencabutan gugatan terhadap seorang Tergugat harus mendapat persetujuan dari tergugat yang bersangkutan. Begitupun apabila gugatan diajukan kepada beberapa Tergugat, maka pencabutan harus mendapat persetujuan dari kesemua Tergugat.

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1841 K/PDT/1984 tertanggal 23 November 1985

Kaidah hukum: Selama proses pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung, penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat, Setelah proses pemeriksaan berlangsung, pencabutan masih boleh dilakukan, dengan syarat harus ada persetujuan pihak Tergugat.

Berdasarkan 2 (dua) yurisprudensi di atas, pencabutan gugatan dapat dilakukan saat pemeriksaan telah berlangsung dan mendapatkan persetujuan dari Tergugat serta pada saat belum berlangsung selama Tergugat belum menyampaikan jawaban. Hukum memberi hak penuh kepada pengguga untuk mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat. Namun, penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus memberitahukan kepada pihak lawan (tergugat) dengan surat bahwa gugatan itu telah dicabut.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Tonton juga:

Audio Peraturan Mahkamah Agung Tentang Mediasi

Pencabutan gugatan berdasar 2 yurisprudensi| Pencabutan gugatan berdasar 2 yurisprudensi| Pencabutan gugatan berdasar 2 yurisprudensi| Pencabutan gugatan berdasar 2 yurisprudensi|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.