Upaya Hukum Peninjauan Kembali: 4 Ketentuan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang tertinggi di Indonesia, memiliki beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali. Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bahwa Mahkamah Agung mengatur terkait muatan dan tata cara pengajuan upaya hukum permohonan peninjauan kembali.