Upaya Hukum Peninjauan Kembali: 4 Ketentuan Mahkamah Agung

SEMA dan PERMA Tentang Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dapat berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Yurisprudensi. 3 (tiga) ketentuan tersebut merupakan salah satu wujud dari tugas Mahkamah Agung yang dijabarkan dalam Penjelasan Angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah Agung).

Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang tertinggi di Indonesia, memiliki beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali diantaranya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Ag Ung Secara Elektronik (Perma 6/2022), Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (SEMA 10/2009), Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana (SEMA 1/2012) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

Agar dapat mudah dipahami, berikut akan disajikan tata cara pengajuan yang diatur dalam beberapa ketentuan tersebut di atas sebagai berikut:

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elektronik
  1. Permohonan peninjauan kembali untuk semua jenis perkara diajukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi SIP;
  2. Dalam ha! pemohon datang ke Pengadilan Pengaju dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali secara lisan, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara elektronik untuk selanjutnya dilakukan proses pembuatan akta permohonan peninjauan kembali;
  3. Permohonan diajukan paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja yang diberlakukan sesuai dengan zona waktu Pengadilan Pengaju pada Hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jenis perkara;
  4. Pemohon wajib melampirkan alasan/memori peninjauan kembali dalam pendaftaran permohonan peninjauan kembali. Permohonan peninjauan kembali yang tidak dilengkapi dengan alasan/memori peninjauan kembali, tidak diproses lebih lanjut dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung;
  5. Dalam hal peninjauan kembali diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru, pemohon peninjauan kembali harus menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik pada saat mengajukan permohonan peninjauan kembali. 
  6. Apabila pemohon peninjauan kembali belum menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik pada saat mengajukan permohonan peninjauan  kembali, Panitera Pengadilan Pengaju melakukan pemindaian surat bukti baru dan mengunggah ke dalam SIP.
  7. Pengambilan sumpah penemuan bukti baru dalam peninjauan kembali yang diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru pada perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan tata usaha negara dapat dilakukan secara elektronik atas persetujuan pemohon peninjauan kembali sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. 
  8. Atas hasil pelaksanaan pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara elektronik ataupun secara langsung pada perkara perdata, perdata khusus, perdata agarna dan tata usaha negara, Panitera Pengadilan Pengaju bertanggung jawab untuk menuangkan berita acara pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara elektronik dan mengunggah ke dalam SIP.

 

  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
  1. Permohonan peninjauan kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu apabila suatu perkara diajukan permohonan Peninjauan Kembali yang kedua dan seterusnya, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan mengacu secara analog kepada ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung, agar dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahakamah Agung;
  2. Apabila suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan permohonan peninjauan kembali agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung.

 

  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
  1. Berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung;
  2. Atas dasar ketentuan tersebut di atas dan juga ketentuan Pasal 265 Ayat (2) dan (3) KUHAP, Mahkamah Agung menegaskan bahwa permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung;
  3. Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana atau ahli warisnya sebelum berlakunya surat edaran ini, agar berkas perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

 

  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
  1. Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 butir 1.2 dinyatakan bahwa Pasal 268 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Berdasarkan hal tersebut permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali
  3. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali terbatas pada alasan yang diatur dalam SEMA 10/2009 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu apabila ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana;
  4. Permohonan peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas agar penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana SEMA 10/2009.

 

Dengan demikian dapat diketahui dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bahwa Mahkamah Agung mengatur terkait muatan dan tata cara pengajuan upaya hukum permohonan peninjauan kembali.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

 

Baca juga:

Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali Serta 5 Perbedaannya

Peninjauan Kembali Kedua

 

Tonton juga:

Audio Peraturan Mahkamah Agung Tentang Mediasi

Upaya hukum peninjauan kembali; Upaya hukum peninjauan kembali; Upaya hukum peninjauan kembali; Upaya hukum peninjauan kembali; Upaya hukum peninjauan kembali; Upaya hukum peninjauan kembali; Upaya hukum peninjauan kembali; Upaya hukum peninjauan kembali; Upaya hukum peninjauan kembali; Upaya hukum peninjauan kembali; Upaya hukum peninjauan kembali; Upaya hukum peninjauan kembali;

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.