Perluasan Objek Praperadilan Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Dengan demikian, dapat diketahui diputuskannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan adalah suatu perluasan objek praperadilan untuk melindungi setiap individu warga negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara, khususnya lembaga penegak hukum, sehingga merugikan hak-hak fundamental individu-individu warga negara dari kesewenang-wenangan negara dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemajuan serta penghormatan terhadap HAM. Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan HAM dengan penegasan bahwa sistem yang dianut KUHAP adalah akusatur, yaitu tersangka diposisikan sebagai subjek manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama dimata hukum, dengan asas due process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM.