Asusila Dalam UU ITE
Dengan demikian, rujukan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP dapat dijadikan bahan rujukan untuk mengetahui bentuk asusila dalam UU ITE. Disamping itu, perlu adanya suatu pengaturan lebih lanjut atau sinkronisasi terhadap aturan yang mengatur mengenai kesusilaan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadinya kebingungan dalam memaknai kesusilaan yang dimaksud Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.