Hibah dan Tata Cara Pelaksanaannya
Pasal 1690 KUHPer mengatur bahwa dalam situasi kedua yang disebutkan oleh Pasal 1688 KUHPer, properti yang telah dihibahkan tidak dapat diganggu gugat jika telah dipindahtangankan, dihipotekkan, atau dikenakan hak kepemilikan lain oleh penerima hibah. Namun, gugatan untuk membatalkan hibah harus diajukan di Pengadilan sesuai dengan Pasal 616 KUHPer. Semua tindakan pemindahan, pengenaan hipotek, atau hak kepemilikan lain yang dilakukan oleh penerima hibah setelah pendaftaran gugatan tersebut akan dinyatakan batal jika gugatan tersebut akhirnya dimenangkan.[8]