Pemasangan Baliho Pemilu di Reklame Hingga di Tempat Sembarangan: Potensi Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan
Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan-aturan PKPU di atas, sudah seharusnya dilakukan penertiban dan pengawasan yang berkelanjutan dari masing-masing pemerintah daerah atau bahkan diatur lebih lanjut oleh KPU. Masa kampanye memang tidak lama, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pemasangan baliho pemilu yang sembarangan akan sangat merugikan pihak-pihak tertentu meski hanya dalam jangka waktu sebentar. Di samping itu, pembersihan baliho pemilu juga tidak jarang akan sangat merepotkan bagi pemerintah daerah, sebab tidak sedikit oknum-oknum yang melakukan pemasangan baliho pemilu tersebut tidak melepas baliho pemilu meski masa kampanye telah usai.