Pemasangan Baliho Pemilu di Reklame Hingga di Tempat Sembarangan: Potensi Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan
Pemasangan Baliho Pemilu
Pemilu presiden dan legislatif akan dilaksanakan pada Februari 2024. Masa kampanye telah dimulai. Bersamaan dengan itu, kini pemasangan baliho pemilu sudah banyak dilakukan dan baliho-baliho berisikan wajah-wajah calon presiden/wakil presiden serta calon legislative sudah bertebaran di seluruh wilayah Indonesia.
Kota Makassar Sulawesi Selatan tidak luput dari pemasangan baliho-baliho pemilu. Pemerintah Kota Makassar turun tangan seiring dengan pemasangan baliho pemilu yang semakin tidak kondusif di Kota Daeng tersebut. Baliho-baliho/poster pemilu itu dipasang di pertigaan Jalan AP Pettarani dan Jalan Yusuf Daeng Ngawing di kawasan Rappochini, Makassar dan menempatkannya langsung di sudut dan median jalan. Beberapa baliho kampanye terlihat dipaku di beberapa pohon dan diikat dengan kawat. Tampak juga beberapa bendera kecil yang ditempelkan di bagian atas dan bawah pohon dengan paku.[1]
Peraturan Resmi Tentang Pemasangan Baliho Kampanye
Pada masa kampanye pemilihan umum di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan kampanye dan larangan-larangannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Peraturan Kampanye Pemilu”). Setiap calon anggota eksekutif maupun legislatif berhak mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan kampanye di tempat umum.
Metode-metode yang digunakan dalam pelaksanaan kampanye sendiri beragam, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye di tempat umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa baik cetak maupun elektronik, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye pemilu.
Lebih lanjut berkaitan dengan alat peraga kampanye, Pasal 34 Peraturan Kampanye Pemilu menjelaskan bahwa yang termasuk dalam alat peraga kampanye antara lain: reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Aturan selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 36 yang berbunyi:
“(1) Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu.
(2) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(5) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
(7) Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(8) Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.”
Selain itu, Peraturan Kampanye Pemilu mengatur tentang larangan kampanye yang tercantum dalam Pasal 71 sebagai berikut:
“(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
- tempat ibadah;
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- gedung milik pemerintah;
- fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
- fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.”
Oleh karena itu, pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan-aturan PKPU di atas, sudah seharusnya dilakukan penertiban dan pengawasan yang berkelanjutan dari masing-masing pemerintah daerah atau bahkan diatur lebih lanjut oleh KPU. Masa kampanye memang tidak lama, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pemasangan baliho pemilu yang sembarangan akan sangat merugikan pihak-pihak tertentu meski hanya dalam jangka waktu sebentar. Di samping itu, pembersihan baliho pemilu juga tidak jarang akan sangat merepotkan bagi pemerintah daerah, sebab tidak sedikit oknum-oknum yang melakukan pemasangan baliho pemilu tersebut tidak melepas baliho pemilu meski masa kampanye telah usai.
Penulis: Hasna M., Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA. & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1]https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6990109/pemasangan-baliho-caleg-capres-langgar-aturan-bikin-makassar-kian-semrawut
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanJangka Waktu Penahanan
Perubahan UU ITE dan Perbandingan Terkait Pasal 27 UU...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.