5 Alasan Batalnya Perkawinan Berdasar Undang-Undang Perkawinan

Dengan demikian, alasan batalnya perkawinan tersebut secara umum dalam UU Perkawinan terdiri atas 5, yaitu jika suami/istri masih terikat pernikahan dengan pihak lain, pencatat perkawinan tidak berwenang, tidak dilakukan dengan minimal 2 (dua) saksi, wali nikah tidak sah, pernikahan terjadi karena ancaman atau terjadi salah sangka tentang suami/istri. Terpenuhinya kelima alasan batalnya perkawinan tersebut tidak serta merta membatalkan perkawinan, sebab pembatalan perkawinan tersebut baru berlaku dan sah manakala telah diputus oleh Pengadilan.