Eksekusi Putusan Bebas dan Lepas Dari Segala Tuntutan

Jaksa tetap memiliki kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pidana yang dalam hal ini adalah putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan. Selain itu, atas kewenangan yang diberikan tersebut, maka Jaksa juga berkewajiban untuk memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan tersebut.