3 Sistem Peradilan Pidana
3 sistem peradilan pidana yang ada tersebut di atas memiliki perbedaan satu dengan lainnya. Sistem peradilan pidana inkuisitur mendudukkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan yang tidak memiliki hak apapun, sedangkan akusatur mendudukkan tersangka seabgai subyek yang tentunya hak-haknya sangat diperhatikan, adapun campuran adalah perpaduan antara keduanya.