Guru Akbar Dituntut 50 Juta Untuk Restorative Justice

Dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut, termasuk ketika Guru Akbar dituntut 50 juta untuk Restorative Justice, pada dasarnya korban akan diberikan kesempatan untuk meminta ganti rugi. Ganti rugi tersebut dapat berbentuk uang atau hal lainnya. Disamping itu, antara korban dan tersangka juga akan diberikan waktu untuk bernegosiasi. Apabila tersangka dapat memenuhi permintaan korban, maka perdamaian tercapai dan perkara tidak akan dilanjutkan.