Guru Akbar Dituntut 50 Juta Untuk Restorative Justice

Guru Akbar Dituntut 50 Juta Untuk Restorative Justice karena telah melakukan pemukulan terhadap muridnya yang tidak mau diajak untuk sholat. Restorative Justice tersebut dilakukan pada tingkat kepolisian dan bahkan telah pula dibantu oleh pihak sekolah. Hal tersebut terjadi di Sumbawa Barat, dimana pemukulan oleh guru terhadap muridnya guna pendisiplinan tersebut sendiri terjadi di SMK Negeri 1 Taliwang.[1] Pada mulanya, sang guru diminta membayar 50 juta, namun sang guru honorer tersebut hanya mampu membayar sebesar 10 juta. Wali murid pun menurunkannya menjadi 20 juta, tapi sang guru tidak memiliki nilai uang sebesar itu. Pada akhirnya, perkara berlanjut sampai ke pengadilan.[2]
Sebelumnya, perlu dibahas tentang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Guru Akbar tersebut. Berdasar berita yang beredar, Guru Akbar hanya melakukan pemukulan ke tas ransel dan bukan langsung mengenai punggung murid yang bersangkutan. Atas dugaan tindakan tersebut, Guru Akbar diancam dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 76 C
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Pasal 80 ayat (1)
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya seseorang yang melakukan kekerasan terhadap anak, dimana kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan fisik, akan diancam pidana tanpa pandang bulu atau memperhatikan latar belakang kekerasan tersebut. Oleh karena itu, pasal tersebut juga tidak mengecualikan terhadap latar belakang kekerasan yang dilakukan atas dasar pendidikan atau sejenisnya.
Penggunaan kayu oleh sang guru untuk memukul murid memang tidak dapat dibenarkan, terlebih berdasarkan visum et repertum, terdapat memar pada leher korban. Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pun juga mengatur tentang penganiyaan ringan, yaitu:
“Kecuali yang disebutkan pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tak menyebabkan penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau bawahannya”
Pada dasarnya perlindungan anak sekarang dengan yang dahulu memang sangat berbeda. Perlindungan anak yang berlaku saat ini sangatlah ketat, bahkan diatur secara terperinci di dalam peraturan perundang-undangan. Tidak salah memang pengaturan tentang perlindungan anak diperketat, mengingat perkembangan zaman yang juga dapat memicu perkembangan kejahatan. Namun demikian, tidak jarang kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C tersebut bahkan menyasar pada kekerasan-kekerasan yang sangat kecil atau bahkan kekerasan kecil yang ditujukan untuk maksud yang baik.
Sebagai negara hukum, penegakan hukum pada dasarnya memang harus dilaksanakan. Namun demikian, perlu diingat bahwa hukum dibentuk dengan tujuan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Banyak yang mengatakan pada dasarnya ketiga tujuan tersebut tidak akan dapat tercapai, karena kepastian tidak akan memberikan keadilan. Namun demikian, apabila peraturan perundang-undangan dibuat dengan mamandang kemanfaatan, maka tentunya kepastian dapat memberikan keadilan, setidaknya keadilan di masyarakat.
Adapun dalam hukum pidana juga dikenal prinsip “Ultimum Remidium”, dimana hukum pidana harus menjadi langkah hukum terakhir. Hal tersebut juga yang menjadikan adanya Restorative Justice yang digencarkan oleh kepolisian dan kejaksaan, agar tersangka dan korban dapat mengambil langkah perdamaian terlebih dahulu sebelum perkara berlanjut.
Dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut, pada dasarnya korban akan diberikan kesempatan untuk meminta ganti rugi. Ganti rugi tersebut dapat berbentuk uang atau hal lainnya. Disamping itu, antara korban dan tersangka juga akan diberikan waktu untuk bernegosiasi. Apabila tersangka dapat memenuhi permintaan korban, maka perdamaian tercapai dan perkara tidak akan dilanjutkan.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6978058/pukul-siswa-yang-tak-mau-salat-guru-agama-dituntut-rp-50-juta
[2] https://aceh.tribunnews.com/2023/10/17/terungkap-inilah-ibu-siswa-yang-tuntut-guru-akbar-rp-50-juta-kang-dedi-merasa-kasihan
Tonton juga “Webinar Restorative Justice dan Masa Depan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia“
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBerkembangnya AI, Mungkinkah Lapangan Kerja Hukum juga Hilang?
Latihan Soal Ujian Profesi Advokat

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.