Penjualan Benda Jaminan Oleh Kreditur Separatis Ketika Debitur Pailit

apabila harta pailit telah insolven maka Kreditor Separatis pemegang hak tanggungan harus telah mengeksekusi barang jaminan dalam waktu 2 bulan setelah keadaan insolven berlaku. Prosedur penjualan barang jaminan hak tanggungan oleh Kreditor Separatis dilakukan dengan memedomani ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan) jo. Pasal 185 ayat (1) UU KPKPU, yaitu dengan penjualan umum untuk mendapatkan harga tertinggi dan dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan