Sejumlah Warga Garut Tiba-Tiba Ditagih Hutang

Dalam ketentuan POJK 10/POJK.05/2022, fintech harus berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas dan dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Selain itu, fintech harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 25 miliar pada saat pendirian. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, fintech harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dengan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha fintech terdiri atas penyediaan, pengelolaan dan pengoperasian. Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa dalam penyelenggaraannya fintech atau pinjaman online terdapat 3 (tiga) pihak terlibat, sehingga pengaturannya pun berbeda-beda.