Sejumlah Warga Garut Tiba-Tiba Ditagih Hutang

Heboh ratusan warga Desa Sukabakti, Garut, tiba-tiba ditagih pembayaran oleh PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM). Padahal banyak warga yang merasa tidak pernah mengajukan dan mendapatkan pinjaman dari PT PNM. Hal ini terjadi usai data pribadi mereka diduga telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.[1] Saat ini, pihak kepolisian setempat tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sejauh ini hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan ketua kelompok PNM yang mencuri data warga untuk dijadikan jaminan dalam melakukan pinjaman ke PT PNM.[2]
Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech (financial technology). Secara definisi fintech diartikan sebagai industri yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan teknologi informasi agar sistem keuangan dan penyampaian layanan keuangan lebih efisien.[3] Pengajuan pinjaman online dilakukan cukup secara online melalui aplikasi ponsel tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan tersebut menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang memiliki kesibukan sangat padat dan membutuhkan pinjaman dengan mudah dan cepat.
Dalam kegiatan pinjaman online, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat yakni investor, penyelenggara, dan peminjam. Hubungan antara ketiganya dapat diketahui dari sisi perjanjiannya baik antara hubungan peminjam dengan penyelenggara, hubungan penyelenggara dengan investor dan hubungan peminjam dengan investor. Namun sebelumnya, penting untuk dicatat bahwa dana yang disampaikan oleh platform penyelenggara, bukan dana mereka pribadi. Dana tersebut berasal dari para investor yang kemudian dipertemukan di platform tersebut. Jadi, platform di sini hanyalah sebagai fasilitator pertemuan dan pemberi informasi (peran dilal), baik kepada pihak peminjam, apalagi kepada pihak investor.[4]
Praktik semacam ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/POJK.05/2022). Dalam ketentuan tersebut, praktik peminjaman uang berbasis teknologi ini diartikan dalam Pasal 1 Angka 1 POJK 10/POJK.05/2022 sebagai berikut:
“Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.”
Dalam ketentuan POJK 10/POJK.05/2022, fintech harus berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas dan dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Selain itu, fintech harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 25 miliar pada saat pendirian. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, fintech harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dengan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha fintech terdiri atas penyediaan, pengelolaan dan pengoperasian.[5] Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa dalam penyelenggaraannya fintech atau pinjaman online terdapat 3 (tiga) pihak terlibat, sehingga pengaturannya pun berbeda-beda.
Penyelenggara wajib menyediakan akses yang sama kepada setiap Pemberi Dana dalam kegiatan usaha fintech. Batas maksimum pendanaan kepada setiap Penerima Dana adalah sebesar Rp 2 miliar. Perikatan dalam pendanaan tersebut menggunakan mekanisme perjanjian elektronik, baik itu antara penyelenggara dan pemberi dana (investor) dan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana. Selain muatan pendanaan yang diatur dalam perjanjian, pihak penyelenggara juga berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 44 Ayat (1) huruf a POJK 10/POJK.05/2022 yang berbunyi:
- Penyelenggara wajib:
- menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan;
Berdasarkan ketentuan tersebut, kerahasiaan penerima dana merupakan hak privasi yang harus dilindungi oleh penyelenggara. Perlindungan ini bukan hanya kerahasiaan saja melainkan termasuk pula akses dan penggunaan data pribadi juga harus diperhatikan oleh penyelenggara.
Apabila benar terbukti dugaan keterlibatan ketua kelompok PNM yang menggunakan data pribadi ratusan warga Desa Sukabakti untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berbunyi:
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Adapun ancaman hukuman pidana yang dapat dikenakan bagi tindakan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya diatur dalam Pasal 67 yang berbunyi:
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan demikian dalam kasus penagihan pinjaman ratusan warga Desa Sukabakti, Garut, tidak hanya perorangan atau ketua kelompok tersebut yang dapat dikenakan hukuman. Akan tetapi, pihak penyelenggara yaitu PT PNM juga berpotensi untuk dapat dikenakan sanksi administratif atas tindakannya yang menyetujui pengajuan berdasarkan data pribadi milik orang lain.
Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Rachmawati, Duduk Perkara 560 Warga di Satu Desa di Garut Tiba-tiba Ditagih Utang oleh PNM, Diduga Data KTP dan KK Bocor, https://regional.kompas.com/read/2023/07/21/060700878/duduk-perkara-560-warga-di-satu-desa-di-garut-tiba-tiba-ditagih-utang-oleh?page=all.
[2] detikJabar, Heboh Ratusan Warga di Garut Tiba-tiba Ditagih Utang, Ini 7 Hal Diketahui, https://news.detik.com/berita/d-6833930/heboh-ratusan-warga-di-garut-tiba-tiba-ditagih-utang-ini-7-hal-diketahui
[3] Meyer Aaron, Francisco Rivadeneyra & Samantha Sohal , Fintech : Is this time different? A framework for assessing risks and opportunities for Central Banks, Bank of Canada Staff Discussion Paper, Bank of Canada, Canada : July 2017, page 11
[4] Ernama, Budiharto, Hendro, Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016), Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 3, (2017), halaman 10
[5] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.