Baliho Caleg Dipasang Sebelum Masa Kampanye

Setiap peserta pemilu atau partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pasal 25 Ayat (1) PKPU 33/2018. Berkaitan dengan kasus istri Walikota Depok, pemasangan baliho yang berisi muatan kampanye dapat diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) PKPU 33/2018 tersebut. Hal ini dikarenakan KPU belum mengeluarkan penetapan Daftar Calon Tetap baik bakal calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.