Baliho Caleg Dipasang Sebelum Masa Kampanye

Beredar di media sosial terkait berita baliho caleg dipasang sebelum masa kampanye, baliho tersebut merupakan baliho kampanye istri dari Walikota Depok mulai terpasang di sejumlah tempat. Padahal sebelumnya, Walikota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penertiban atribut partai politik.[1] Hal ini menuai banyak pertanyaan baik dari kalangan masyarakat maupun sejumlah tokoh politik terkait ketegasan Walikota Depok. Diketahui Istri Walikota Depok tersebut, menjadi bakal caleg DPRD Kota Depok pada pemilu tahun 2024 yang akan datang.[2]

 

Kampanye merupakan suatu kegiatan yang memiliki tujuan-tujuan praktis yang mengejar perubahan sosial publik dan semua aktifitas kampanye memiliki dampak untuk mempengaruhi dengan mengharapkan komunikasi dua arah.[3] Sementara itu, kampanye dalam pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang terakhir diubah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (PKPU 33/2018).

 

Pasal 1 Angka 21 PKPU mendefinisikan “kampanye saat Pemilu” sebagai berikut:

“Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.”

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa kampanye dilakukan oleh peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu. Adanya kampanye bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan visi, misi atau program yang ditawarkan oleh peserta Pemilu. Ada beberapa metode yang dapat digunaka dalam kampanye pemilu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 Ayat (1) PKPU 33/2018 di antaranya sebagai berikut:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
  5. Media Sosial;
  6. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
  7. rapat umum;
  8. debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
  9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan PKPU 33/2018 juga mengatur terkait dengan waktu pelaksanaan kampanye. Menurut Pasal 24 Ayat (1) dan (2) PKPU 33/2018 yang berbunyi:

  • Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan setelah penetapan sebagai Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
  • Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

Dari ketentuan tersebut, terdapat 2 (dua) kategori terkait masa kampanye. Kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye di tempat umum dan debat pasangan calon presiden dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah adanya penetapan daftar calon tetap yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara kampanye dengan metode iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan serta rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang.

 

Setiap peserta pemilu atau partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pasal 25 Ayat (1) PKPU 33/2018. Berkaitan dengan kasus istri Walikota Depok, pemasangan baliho yang berisi muatan kampanye dapat diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) PKPU 33/2018 tersebut. Hal ini dikarenakan KPU belum mengeluarkan penetapan Daftar Calon Tetap baik bakal calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.

 

Berkaitan dengan pemilu tahun 2024, terdapat ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022). Ketentuan ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 167 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Adapun mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 tercantum dalam lampiran PKPU 3/2022. Mengenai tahapan masa kampanye sendiri akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Ini semakin menunjukkan bahwa pemasangan baliho yang dilakukan oleh Istri Walikota Depok tersebut, merupakan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan pemilu.

 

Pemasangan baliho yang bermuatan kampanye sebelum waktu dimulainya masa kampanye dapat dikenakan sanksi administratif menurut Pasal 74 PKPU 33/2018 yang berbunyi:

Partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif, berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau
  3. penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Terdapat perbedaan pandangan antara Komisi Pemilihan Umum dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai kampanye sebelum waktu yang ditentukan. Menurut Bawaslu, pemasangan baliho atau spanduk yang berkaitan dengan ajakan atau sosialisasi jelang masa kampanye diperbolehkan dan tetap memperhatikan aturan ketertiban masing-masing daerah.[4] Sementara KPU sendiri bertolak belakang dengan pandangan tersebut, sebab telah terdapat aturan yang mengatur masa kampanye itu sendiri.

 

Dengan demikian, terlepas dari polemik antara pandangan masa kampanye baik dari Bawaslu maupun KPU, telah terdapat ketentuan PKPU 3/2022 yang mengatur tahapan dan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Selain itu terdapat ketentuan pengenaan sanksi apabila iklan atau baliho yang bermuatan kampanye mulai dilakukan sebelum masa kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU 33/2018. Oleh karena itu sudah seharusnya bagi peserta pemilu untuk menaati peraturan yang berlaku agar penyelenggaraan pemilu tetap berjalan secara kondusif.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Muhammad Naufal, Saat Spanduk Istri Wali Kota Depok Jadi Sorotan: Terpampang di Mana-mana dan Disindir Parpol, https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2023/07/07/08511541/index.html

[2] Devi Puspitasari, Depok Akan Tertibkan Atribut Partai, Spanduk Kampanye Istri Walkot Disorot, https://news.detik.com/pemilu/d-6810702/depok-akan-tertibkan-atribut-partai-spanduk-kampanye-istri-walkot-disorot.

[3] Ruslan, Manajemen Public Relations dan Media Komunikasi, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2008, hlm. 23

[4] Wahyu Widiyantoro, Bolehkah Bakal Caleg Pasang Baliho di Luar Masa Kampanye? KPU dan Bawaslu Beda Pendapat, https://lombok.tribunnews.com/2023/01/18/bolehkah-bakal-caleg-pasang-baliho-di-luar-masa-kampanye-kpu-dan-bawaslu-beda-pendapat?page=all.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.