Posisi Dominan Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat
Posisi Dominan Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan pelanggaran terhadap persaingan usaha selain yang telah diulas dalam artikel berjudul “Macam-Macam Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Posisi dominan sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), yaitu: “Posisi dominan adalah keadaan dimana […]