Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman
Dikarenakan pengangkutan berasal dari perjanjian itu sendiri, maka sumber hukum yang digunakan tidak terlepas dari KUH Perdata, KUHD dan UU LLAJ. Ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur pengangkutan bersifat administratif atau perizinan yang diperuntukkan kepada Pelaku Usaha atau Perusahaan Pengangkutan. Pengangkutan pada dasarnya merupakan perjanjian yang melahirkan hubungan hukum antar pengirim dengan pengangkut.