Jual Beli Daging Hewan Dilindungi

Penyu Hijau (Chelonia mydas) berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (selanjutnya disebut PP 7/1999) termasuk ke dalam kategori satwa yang dilindungi. larangan tegas dalam menangkap, membunuh, memperjualbelikan satwa yang dilindungi tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) di atas, yaitu penangkapan dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.