Kewajiban Audit Perseroan Terbatas Jika Keuntungan Lebih Dari 50 M

Merujuk ketentuan Pasal 66 UUPT mewajibkan bagi Perseroan Terbatas untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan Pasal 68 UUPT menunjukkan bahwa apabila perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) maka perlu dilakukan audit. Hal tersebut juga yang menjadi dasar hukum bahwa keuntungan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) harus dilakukan audit untuk terciptanya sistem internal checks and balances antar Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.