Kewenangan Ultra Petita Hakim yang Menjatuhkan Putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Jauh Di Atas Tuntutan

Dengan demikian dalam memutus suatu perkara, hakim memiliki kemerdekaan dari campur tangan atau intervensi dari pihak manapun yang dikenal dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka atau dapat diartikan sebagai kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun. Kekuasaan kehakiman yang merdeka ini merupakan suatu kemandirian atau kemerdekaan yang dimiliki oleh lembaga peradilan demi terciptanya suatu putusan yang bersifat obyektif dan tidak memihak kepada salah satu pihak berperkara.