Gaji 5 Juta Pajak 5%
Publik sempat dihebohkan lantaran pemberitaan yang menyebutkan bahwa seseorang dengan gaji 5 juta maka ia akan dipajaki 5%. Akan tetapi setelah ditelusui lebih lanjut ternyata berita tersebut adalah hoax. Hal ini lantaran belum lama ini pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut dengan PP Penyesuaian Aturan PPh. Peraturan ini ditetapkan pada 20 Desember 2022 lalu.