Gaji 5 Juta Pajak 5%

Dilansir dari lama Liputan6.com[1], Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perubahan aturan pajak untuk gaji karyawan Rp 5 juta. Hal ini menanggapi viral berita di media dan juga di media sosial yang menyebutkan bahwa karyawan dengan gaji Rp 5 juta akan ditarik pajak. “Hallo semua ..! Judul Berita : Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” ungkap Sri Mulyani melalui akun instagram pribadinya, @smindrawati dikutip Selasa (3/1/2023).

Menkeu menjelaskan, jika pekerja atau karyawan yang bersangkutan berstatus lajang alias jomblo dan tidak punya tanggungan siapapun bergaji Rp 5 juta, maka pajak yang dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen. Hal berbeda bagi pekerja atau karyawan yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan 1 anak, namun bergaji Rp 5 juta per bulan maka tidak kena pajak. Menurut Menkeu, adanya berbagai artikel di media terkait hal tersebut membuat masyarakat salah kaprah. “Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” ujarnya. Kata Menkeu, banyak netizen berkomentar seharusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Bendahara negara ini pun setuju dengan ungkapan netizen, dia menegaskan kepada netizen untuk orang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak.

Menkeu pun meminta agar masyarakat tidak mudah emosi. Dia menegaskan kembali, bagi mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lainnya. Sementara, mereka yang kuat dan mampu harus bayar pajak. “Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif,” pungkasnya.

Publik sempat dihebohkan lantaran pemberitaan yang menyebutkan bahwa seseorang dengan gaji 5 juta maka ia akan dipajaki 5%. Akan tetapi setelah ditelusui lebih lanjut ternyata berita tersebut adalah hoax. Hal ini lantaran belum lama ini pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut dengan PP Penyesuaian Aturan PPh. Peraturan ini ditetapkan pada 20 Desember 2022 lalu.

Terdapat beberapa peraturan mengenai pengaturan perpajakan di Indonesia baik itu Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  4. Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Sebenarnya jika menilik pada konsideran huruf b PP Penyesuaian Aturan PPh menyebutkan sebagai berikut ini:

“bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif.”

Ini berarti bahwa pengesahan dari PP Penyesuaian Aturan PPh adalah memang amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu Peraturan Pemerintah ini dibuat agar memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak.

Diklarifikasi sebagaimana pada pengutipan pemberitaan diatas Menteri Keuangan menyatakan bahwa pengenaan perpajakan pada seseorang yang berpenghasilan 5 juta adalah sebesar 0.5% perbulan bukan 5% yang jika diuangkan maka jumlah pajak yang dibayarkan oleh seseorang yang memiliki gaji 5juta adalah sebesar sebesar Rp 300.000 per tahun atau setara dengan Rp 25.000 per bulan.

Pasal 21 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa:

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Terdapat pengecualian pasal 21 UU PPh pada wajib pajak jika:[2]

  1. pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
  2. pembayaran penghasilan kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Potongan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebesan dari potongan PPh
  3. Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang dilakukan melalui pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan yang telah dipungut Pasal 22 UU PPh oleh pihak lain.

 

[1] https://www.liputan6.com/bisnis/read/5170364/viral-gaji-rp-5-juta-kena-pajak-5-persen-sri-mulyani-salah-banget

[2] https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-21.html

 

Penulis: Anis. M

Editor: R. Putri J & Mirna. R

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.