Jangka Waktu Persidangan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Sementara itu, mengenai jangka waktu persidangan pemeriksaan PKPU diatur dalam ketentuan Pasal 225 ayat (2) dan ayat (3) UU K-PKPU