Pengambilan Perkara oleh Kurator
Kepailitan merupakan suatu perkara yang berkaitan dengan penyitaan kekayaan Debitor Pailit. Pada kondisi tersebut, maka lahirlah berbagai perangkat hukum yang berperan dalam kepailitan, salah satunya adalah Kurator. Saat ini Kurator dikenal dengan dua klasifikasi yakni Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan. Berdasarkan pengertian menurut peraturan perundang-undangan, terdapat perkembangan klasifikasi kurator. Awalnya Kurator yang hanya mengenal orang perorangan, saat ini terdapat pula Balai Harta Peninggalan.