Pengambilan Perkara oleh Kurator
Kepailitan merupakan suatu perkara yang berkaitan dengan penyitaan kekayaan Debitor Pailit. Pada kondisi tersebut, maka lahirlah berbagai perangkat hukum yang berperan dalam kepailitan, salah satunya adalah Kurator. Saat ini Kurator dikenal dengan dua klasifikasi yakni Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan. Hal itu dapat dilihat pada definisi Kurator sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004). Pasal 1 angka 5 mengemukakan bahwa, “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.” Jika menilik sejarah, secara materil, wewenang Kurator dulunya merupakan wewenang kreditor. Hal tersebut dipraktikkan pada zaman Romawi Kuno di masa pemerintahan Rutilius. Sedangkan istilah Kurator pertama kali muncul pada masa Pemerintahan Justianus.[1]
Berdasarkan pengertian menurut peraturan perundang-undangan, terdapat perkembangan klasifikasi kurator. Awalnya Kurator yang hanya mengenal orang perorangan, saat ini terdapat pula Balai Harta Peninggalan. Pertanyaan paling mendasar dari hal tersebut, adalah kapankah menggunakan kurator perorangan dan kapan menggunakan kurator Balai Harta Peninggalan? UU 37/2004 tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai hal tersebut. Namun, Pasal 15 ayat (2) UU 37/2004 menjelaskan bahwa, “Dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator.” Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat terlihat bahwa Balai Harta Peninggalan menjadi kurator pada keadaan apabila dalam permohonan pernyataan pailit tidak disertai dengan pengusulan pengangkatan kurator.
Pengangkatan Kurator merupakan konsekuensi logis dari adanya putusan yang menyatakan pailit. Pasal 15 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan, “Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan.” Namun, terdapat pula kemungkinan pengangkatan Kurator sebelum adanya putusan pernyataan pailit, yang disebut sebagai Kurator Sementara. Hal tersebut diatur pada Pasal 10 ayat (1) huruf b, “Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk: b menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi: 1) pengelolaan usaha Debitor; dan 2) pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.” Adanya pengangkatan Kurator Sementara bertujuan untuk melindungi kepentingan Kreditor.
UU 37/2004 tidak mengatur dalam bab khusus mengenai kewenangan Kurator. Kendati demikian, tugas kurator dapat dilihat dalam pengertian Kurator sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) UU 37/2004 menegaskan, “Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.” Hal serupa juga dapat dilihat pada Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan, “Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.” Lebih lanjut diuraikan dalam Pasal 98 UU 37/2004, “Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.”
Konsekuensi logis dari Pasal 24 ayat (1) tersebut, adalah penguasaan dan pengurusan kekayaan beralih kepada Kurator. Pada saat menjalankan peranannya, terdapat berbagai ketentuan yang menggambarkan proses tersebut dijalankan. Misalnya Kurator dapat mengadakan rapat yang memanggil Kreditor untuk mendapatkan nasihat. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 82 UU 37/2004, “Dalam hal diperlukan, Kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia kreditor, untuk meminta nasihat.” Selain itu, dalam menjalankan tugasnya Kurator diawasi secara aktif oleh hakim pengawas. Hal tersebut telah dijelaskan sebelumnya dalam pengertian Kurator. Hakim Pengawas berdasarkan Pasal 1 angka 8 “Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.” Selain itu, secara tidak langsung oleh Kreditor, Panitia Kreditor, dan Debitor Pailit, sebagaimana termaktub pada Pasal 77 ayat (1) UU 37/2004 yang menegaskan, “Setiap Kreditor, panitia kreditor, dan Debitor Pailit dapat mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Kurator atau memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat perintah agar Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang sudah direncanakan.”
Hal yang penting menjadi catatan bahwa peranan Kurator akan terus berjalan kendati terhadap putusan pernyataan pailit diajukan kasasi ataupun peninjauan kembali. Hal tersebut termuat pada Pasal 16 ayat (1) UU 37/2004, “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.” Namun, apabila pada putusan kasasi ataupun peninjauan kembali menyatakan pencabutan pernyataan pailit, maka peranan Kurator akan berakhir. Hal tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU 37/2004. Namun, hal tersebut dapat ditafsirkan secara sistematis, bahwa pengangkatan Kurator seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, merupakan konsekuensi logis dari adanya putusan pernyataan pailit. Selain, adanya pencabutan pernyataan pailit, berakhirnya peranan Kurator juga terjadi karena kepailitan berakhir.
[1] Elyta Ras Ginting, (2019), Hukum Kepalitan: Buku Ketiga, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta Timur: Sinar Grafika, hlm. 52.
Penulis: Andriansyah
Editor: Mirna. R dan R. Putri J.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPencabutan PPKM, Dasar Hukum dan Akibatnya
Jangka Waktu Persidangan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.