Bharada E menawarkan diri sebagai Justice Collaborator

Justice Collaborator (JC) adalah kondisi dimana pelaku atau tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan kerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut. Aturan terkait JC dapat ditemukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi). Dalam Pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi menyebutkan:

“Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya,”