Bharada E menawarkan diri sebagai Justice Collaborator
Nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi sorotan utama dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi beberapa waktu lalu.[1] Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo, dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP. Akan tetapi, penetapan Bharada E menjadi tersangka tidak membuat kasus ini selesai begitu saja, masih banyak tanda tanya siapa dalang dibalik kasus penembakan Brigadir J tersebut.[2]
Pengacara Bharada E yaitu Deolipa Yumara mengumumkan bahwa kliennya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk kasus penembakan Brigadir J. Karena menurut Deolipa, Bharada E dapat dijadikan sebagai orang yang mampu memberikan informasi untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut. Dengan membawa sejumlah dokumen diantaranya foto kopi surat kuasa dan surat permohonan saksi Bharada E dan berharap mendapatkan perlindungan sebagai saksi dari LPSK. Berkas pengajuan JC itu diberikan langsung oleh tim kuasa hukum Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).[3]
Justice Collaborator (JC) sendiri memiliki pengertian sebagai kondisi dimana pelaku atau tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan kerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut. Aturan terkait JC dapat ditemukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi). Pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi menyebutkan:
“Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya,”
JC dapat juga diartikan sebagai seorang saksi sekaligus tersangka dalam satu kasus, namun tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana bila telah terbukti salah, hanya saja kesaksiannya dapat memperingan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Justice Collaborators juga diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (SEMA 4/2011), yang menyebutkan
“Justice Collaborators adalah suatu keadaan ketika seseorang yang merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, bukan sebagai pelaku utama kejahatan dan bersedia mengakui kejahatan yang dilakukannya, serta memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses peradilan.”
Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA 4/2011 yaitu Tindak Pidana Korupsi, Terorisme, Narkotika, Pencucian Uang, dan Perdagangan Orang, maupun Tindak Pidana lainnya yang bersifat terorganisir, sehingga menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat. Salah satu pedoman SEMA 4/2011 yaitu Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption tahun 2003. Berpedoman pada ketentuan Pasal 37 Ayat 2 yang berbunyi:
“Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.”
Hal tersebut menjelaskan bahwa seorang perlaku yang memberikan kerjasama yang subtansial dalam penyelidikan kasus tersebut, maka Negara wajib mengurangi hukuman dari pelaku atau tersangka tersebut.
Selanjutnya, seseorang dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC apabila memenuhi kriteria atau syarat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 untuk menjadi JC, antara lain:
- Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya,
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana
- Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan
- Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana.
Selain itu, syarat menjadi JC juga diatur dalam pasal 9 huruf (A dan B) SEMA 4/2011, yang menyebutkan syarat JC yaitu:
- Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
- Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi dia bukanlah Pelaku Utama dalam kasus tersebut. Apabila dikaitkan dengan syarat menjadi JC, Bharada E telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan mengingat keterangan dari Bharada E sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J dan untuk mengungkap siapa dalang utama dalam pembunuhan tersebut. Diketahui dari surat pengajuan menjadi JC disebutkan Bharada E mengetahui setiap detail kronologi penembakan tersebut dan mengetahui setiap pelaku-pelaku dalam penembakan tersebut.
Berdasar pada ketentuan yang tercantum dalam SEMA 4/2011, Negara wajib memberikan pengurangan masa hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku atau tersangka yang menjadi seorang JC. Dengan konsekuensi Pelaku tersebut bukan pelaku utama dan apabila dalam prosesnya diketahui memberikan sebuah keterangan palsu maka segala hak yang diberikan akan dicabut dan orang tersebut akan dikenakan tuntutan karena telah memberikan keterangan palsu. Dalam Kasus tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebutkan bahwa Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK apabila berkenan menjadi justice collaborator dan keuntungan lainnya akan mendapatkan pengurangan tuntutan atau juga hukumannya.[4]
[1] https://hukumexpert.com/penembakan-brigadir-j-dan-otopsi-dalam-tindak-pidana/
[2] https://makassar.terkini.id/bharada-e-menawarkan-diri-sebagai-justice-collaborator/
[3] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220808122106-12-831646/bharada-e-resmi-ajukan-diri-jadi-justice-collaborator
[4] https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/07/160000865/ini-keuntungan-bharada-e-jika-bersedia-menjadi-justice-collaborator-?page=all
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Paradigma Baru PTUN, Respon Peradilan Administrasi Terhadap...
Hipotek : Pengertian, Dasar Hukum dan Hapusnya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.