Jaminan Fidusia
Bentuk wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh pemberi fidusia (debitur) bisa berupa tidak membayar hutang kepada kreditur atau keterlambatan dalam membayar dan lain sebagainya. Tentu dengan adanya wanprestasi ini menimbulkan kerugian bagi kreditur, sehingga kreditur atas haknya dapat mengeksekusi benda yang menjadi jaminan Fidusia. Mengenai eksekusi jaminan Fidusia diatur dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. Dan debitur wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, hal ini didasarkan pasal 30 UU Jaminan Fidusia