Jaminan Fidusia

Pertumbuhan dan perkembang ekonomi di Indonesia yang berpengaruh terhadap meningkatnya usaha dalam sektor perkreditan ditandai dengan banyaknya pemberian dan pengikatan kredit oleh pihak perbankan ataupun Lembaga non perbankan. Pemberian kredit tersebut tentunya dilakukan dengan dasar perjanjian kredit. Adapun guna menjamin pengembalian atas pinjaman yang diberikan tersebut, kreditur akan meminta jaminan yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai pengembalian pinjaman manakala debitur lalai untuk membayar pinjamannya. Salah satu jenis lembaga jaminan yang sering digunakan ialah Lembaga jaminan Fidusia.

Istilah Fidusia berasal dari kata fiduciair atau fides yang artinya kepercayaan, maksudnya ialah adanya proses penyerahan hak milik atas benda dengan sistem kepercayaan sebagai jaminan bagi pelunasan piutang terhadap kreditur.[1] Definisi Fidusia diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia), yang menyatakan:

suatu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia mendefinisikan jaminan Fidusia sebagai:

hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Pihak-pihak dalam sebuah proses Fidusia dapat dibedakan antara pemberi Fidusia yakni perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, dan penerima Fidusia atau orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

Sebelum Undang-undang ini berlaku, masyarakat telah menjaminkan benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor, namun lembaga yang digunakan adalah lembaga jaminan gadai yang mengharuskan benda bergerak tersebut diserahkan kepada penerima jaminan, sehingga pemberi jaminan tidak dapat memanfaatkan atau berproduksi dengan benda yang dijaminan tersebut. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka menurut Undang-undang ini objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu benda bergerak yang berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.[2] Benda jaminan yang di jaminkan dapat berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan yang bersertifikat hak milik, atau benda bergerak seperti kendaraan bermotor maupun mobil. Benda bergerak yang dijadikan sebagai obyek jaminan harus didaftarkan ke kantor jaminan Fidusia untuk mendapatkan sertifikat jaminan Fidusia. Pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, yang berfungsi sebagai akta Jaminan Fidusia. Akta ini sekurang-kurangnya memuat identitas pemberi dan penerima Fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek Fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia, nilai benda yang menjadi objek Fidusia dan nilai penjaminan.

Dalam prakteknya debitur sering kali melakukan wanprestasi atau tidak melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan dengan kreditur. Bentuk wanprestasi atau ingkar janji ini bisa berupa tidak membayar hutang kepada kreditur atau keterlambatan dalam membayar dan lain sebagainya. Tentu dengan adanya wanprestasi ini menimbulkan kerugian bagi kreditur, sehingga kreditur atas haknya dapat mengeksekusi benda yang menjadi jaminan Fidusia. Mengenai eksekusi jaminan Fidusia diatur dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia menyebutkan:

 “Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

    1. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia.
    2. Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
    3. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak”

Dan untuk pemberi Fidusia berdasarkan ketentuan pasal 30 UU Jaminan Fidusia “Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia”.

UU Jaminan Fidusia melarang pemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan barang atau benda yang menjadi jaminan Fidusia, kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak penerima Fidusia. Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) jo pasal 36 ayat 2 UU Jaminan Fidusia, menyebutkan apabila pemberi Fidusia melakukan Tindakan tersebut tanpa adanya persetujuan tertulis dari penerima Fidusia, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).  Mengenai perhitungan hasil dari eksekusi jaminan Fidusia, dapat ditentukan dua kemungkinan yakni berdasarkan ketentuan Pasal 34 UU Jaminan Fidusia,

  • Pertama apabila hasil dari eksekusi melebihi nilai pinjaman, maka kreditur atau penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi Fidusia, atau
  • Kedua ialah apabila hasil dari eksekusi tersebut kurang dari nilai pinjaman, maka debitur atau pemberi Fidusia tetap harus melunasi utang yang belum dibayar.

[1] Rahmadi Usman, Hukum Kebendaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2003, Hal. 283

[2] Penjelasan Umum Angka 3 Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.