Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
Sumber utama yang berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadis tersebut kemudian diejawantahkan dalam bentuk perundang-undangan, sesuai dengan sistem hukum di Indonesia menjadi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan umum yang terdapat dalam KHI berisi penjelasan mengenai wewenang pembagian hukum waris, pewaris, wasiat, hibah, anak angkat dan baitul mal. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 171 KHI.