Kelahiran Anak WNI di Luar Wilayah Indonesia
Terhadap anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dan orang tua nya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), maka menurut No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia anak tersebut merupakan warga negara indonesia juga. Pencatatan dan Pelaporan kelahiran anak tetap harus dilakukan oleh orang tuanya, hal tersebut didasarkan atas ketentuan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil