Kelahiran Anak WNI di Luar Wilayah Indonesia
Hak atas identitas merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak yang wajib diberikan negara. Negara wajib memberikan identitas anak sebagai bentuk pengakuan dan bukti hukum bahwa anak tersebut diakui keberadaannya secara hukum. Mengenai status kewarganegaraan bertujuan sebagai alat bukti hukum bahwa anak tersebut adalah Warga Negara Indonesia, untuk memperoleh perlindungan dan hak serta kewajiban anak yang bersangkutan. Indonesia sebagai Negara Hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami penduduknya dan perlindungan tersebut harus mencakup seluruh warga negara indonesia baik yang berada dalam negeri maupun luar negeri.
Salah satu bentuk administrasi kependudukan adalah pengurusan pencatatan akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen pencatatan kelahiran seseorang yang bersifat universal, berlaku seumur hidup, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), pada ketentuan Pasal 3 berbunyi:
“Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang di perlukan dalam Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil”.
Mengenai biaya proses pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan berdasarkan ketentuan pasal 79A UU Adminduk “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”. Dokumen tersebut berupa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kematian termasuk penerbitan baru, penggantian karena rusak atau perbaikan akibat salah tulis atau akibat perubahan elemen data dokumen, mengenai pembiayaan penerbitan dokumen kependudukan tersebut ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)[1].
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Adminduk, mengaharuskan setiap penduduk melaporkan pristiwa penting yang di alaminya ke instansi pelaksana pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, guna mendapat pengakuan mengenai status kependudukan dan/atau keberadaan secara hukum yang berlaku. Bagi anak yang lahir di luar negeri, pencatatan atau pelaporan tetap harus dilakukan ketika masih berada diluar negeri atau sudah kembali ke wilayah Indonesia. Ketika masih berada di luar negeri berdasarkan ketentuan pasal 4 UU Adminduk
“Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”.
Mengenai pencatatan kelahiran, didasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU Adminduk, bahwa kelahiraan WNI diluar wilayah Indonesia wajib dicatatkan di instansi berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia, dan mengenai pewakilan Indonesia bertugas untuk mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.[2] Pencatatan kelahiran dan pelaporan kelahiran yang tercantum pada pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU Adminduk diatur lebih lanjut mengenai persyaratannya dalam Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (Perpres 96/2018) pasal 35 ayat (1) yang berbunyi :
“Kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
- kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua”.
Apabila orang tua dan anak yang lahir di luar wilayah Indonesia ketika telah kembali ke Indonesia maka wajib melaporkan kelahiran anak tersebut kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.[3] Sedangkan untuk kelahiran mati dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. Pembatasan jangka waktu pelaporan ini akan menentukan jenis akta kelahiran yang dikeluarkan dan prosedur pembuatannya. Misalkan untuk pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraa) , yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) salah satunya ialah Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. UU Kewarganegaraa menyebutkan bahwa Indonesia menganut asas Ius Soli (law of the soil), yaitu asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU kewarganegaraan. Namun asas tersebut merupakan asas pengucualian yakni berlaku bagi anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin. [4]
Bagi seorang anak yang dilahirkan di Negara yang menganut Ius Soli seperti Amerika dan Malaysia maka anak tersebut secara undang-undang Negara tersebut merupakan anak yang kewarganegaraannya mengikuti Negara tempat anak itu lahir, namun karena orang tuanya merupakan WNI maka anak tersebut juga diakui sebagai WNI. Sehingga dapat dikatakan bahwa anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda. Indonesia berdasarkan UU kewarganegaraan memberikan batas waktu bagi warganya yang memiliki kewarganegaraan ganda hanya hingga anak tersebut berumur 18 tahun atau sudah kawin, dan setelah berumur 18 tahun anak tersebut harus memiliki kewarganegaraan nya. Indonesia memberlakukan asas kewarganegaraan Tunggal atau menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang atau dengan kata lain orang tersebut harus menentukan satu status kewarnegaraannya. Pernyataan mengenai status kewarganegaraan nya di buat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. [5]
[1] Ketentuan Pasal 87A dan 87B, Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
[2] Penjelasan pasal 29 ayat 1 dan 3, Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
[3] Ketentuan pasal 27 ayat (1), Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
[4] https://kemlu.go.id/hochiminhcity/id/read/kewarganegaraan-ganda-bagi-wni-dibawah-18-tahun/131/information-sheet
[5] Ketentuan pasal 6 Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Narasi dari Ruang Kerja, Direksi Perseroan...
Resensi BukuSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan Oleh Prof....
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.