Perkawinan Beda Agama Diijinkan Oleh Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengeluarkan putusan yang membolehkan dua pasangan sejoli yang berbeda agama untuk menikah. Sebelumnya, diketahui bahwa  pasangan kekasih tersebut telah menikah pada Maret 2022, namun  pencatatan pernikahan tersebut ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya dengan alasan adanya perbedaan agama pada pasangan tersebut[1]. Pernikahan tersebut antara RA pengantin pria yang […]