Pengampuan yang Salah Satu Subyeknya Warga Negara Asing (WNA)
Pengampuan dalam hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 433 KUH Perdata yang menyebutkan sebagai berikut: “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan” Selanjutnya, Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum […]